PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 028-permenkes-per-i-2011 Tahun 2011 tentang KLINIK
Pasal 29
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengambil tindakan administratif. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; atau c. pencabutan Izin.
