PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 028-permenkes-per-i-2011 Tahun 2011 tentang KLINIK
Pasal 22
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Klinik yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap harus menyediakan: a. ruang rawat inap yang memenuhi persyaratan; b. tempat tidur pasien minimal 5 (lima) dan maksimal 10 (sepuluh); c. tenaga medis dan keperawatan yang sesuai jumlah dan kualifikasinya; d. tenaga gizi, tenaga analis kesehatan, tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan dan/atau tenaga non kesehatan lain sesuai kebutuhan; e. dapur gizi; f. pelayanan laboratorium Klinik Pratama. (2) Pelayanan rawat inap hanya dapat dilakukan maksimal selama 5 (lima) hari.
