PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 028-permenkes-per-i-2011 Tahun 2011 tentang KLINIK
Pasal 15
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Pimpinan Klinik Pratama adalah seorang dokter atau dokter gigi. (2) Pimpinan Klinik Utama adalah dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang memiliki kompetensi sesuai dengan jenis kliniknya. (3) Pimpinan klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penanggung jawab klinik dan merangkap sebagai pelaksana pelayanan.
