PERMENKEBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan...
Pasal 36
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri dalam melakukan pemeriksaan permohonan upaya administratif membentuk komisi banding. (2) Komisi banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc yang terdiri atas unsur: a. unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan; b. biro yang menangani hukum pada Kementerian; c. lembaga yang melakukan penyensoran Film dan Iklan Film; dan d. ahli dalam bidang Perfilman. (3) Ahli dalam bidang Perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak termasuk dalam anggota tim pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf e. (4) Komisi banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
