PERMENKEBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan...
Pasal 30
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b membentuk tim pemeriksa. (2) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc yang terdiri atas unsur: a. Inspektorat Jenderal Kementerian; b. Sekretariat Jenderal Kementerian; c. unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan; d. lembaga yang melakukan penyensoran Film dan Iklan Film; dan e. ahli dalam bidang Perfilman. (3) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
