Pasal 28
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelaku Usaha di bidang pembuatan Film, pengedaran Film, dan/atau pertunjukan Film yang tidak memiliki tanda lulus sensor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 3 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Pelaku usaha di bidang pembuatan Film, pengedaran Film, dan/atau pertunjukan Film diberikan jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja untuk memiliki tanda lulus sensor sejak teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. (3) Dalam hal Pelaku Usaha di bidang pembuatan Film, pengedaran Film, dan/atau pertunjukan Film tidak memiliki tanda lulus sensor selama jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara selama 7 (tujuh) hari kerja. (4) Setelah jangka waktu penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Pelaku Usaha di bidang pembuatan Film, pengedaran Film, dan/atau pertunjukan Film masih belum memiliki surat tanda lulus sensor, Pelaku Usaha dikenai sanksi pengenaan daya paksa polisional berupa penghentian pengedaran Film dan pertunjukan Film.
