PERMENKEBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan...
Pasal 25
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
Menteri berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran penyelenggaraan PB dan/atau PB UMKU subsektor kebudayaan.
