Pasal 21
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) dapat dilaksanakan secara terkoordinasi atau mandiri oleh Kementerian. (2) Ketentuan mengenai: a. pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sampai dengan ayat (11); b. lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); dan c. penghentian pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7), berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan inspeksi lapangan insidental.
(3) Dalam hal pada saat pelaksanaan inspeksi lapangan insidental: a. Pelaku Usaha tidak ditemukan; atau b. Pelaku Usaha menolak untuk menandatangani berita acara pemeriksaan, penandatanganan berita acara pemeriksaan dilakukan oleh koordinator atau pelaksana inspeksi lapangan insidental dan dinyatakan sah.
