PERMENKEBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan...
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Dalam hal ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha berdasarkan hasil inspeksi lapangan rutin, Kementerian melakukan penghentian pelanggaran untuk mencegah dampak yang lebih besar. (2) Penghentian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penandatanganan berita acara pemeriksaan. (3) Dalam melaksanakan penghentian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian dapat bekerja sama dengan aparatur penegak hukum.
