Pasal 7
BAB 3 — PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS DAN PENETAPAN PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH
(1) PPK melakukan seleksi penerima Bantuan Pemerintah berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan di dalam petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (2) Seleksi penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan.
(3) Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK MENETAPKAN keputusan penerima Bantuan Pemerintah yang disahkan oleh KPA. (4) Keputusan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar pemberian Bantuan Pemerintah. (5) Penetapan keputusan oleh PPK dan pengesahan keputusan oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah DIPA berlaku efektif. (6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Bantuan Pemerintah dalam bentuk barang paling sedikit memuat:
- identitas penerima Bantuan Pemerintah;
- jumlah barang; dan
- nilai nominal barang; b. untuk Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang paling sedikit memuat:
- identitas penerima Bantuan Pemerintah;
- nominal uang; dan
- nomor rekening penerima Bantuan Pemerintah untuk Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang yang disalurkan melalui mekanisme transfer.
