Pasal 30
BAB 4 — PENYALURAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Kelompok orang, lembaga kebudayaan, organisasi perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) yang merupakan penerima Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran meliputi: a. berita acara serah terima, yang memuat:
- jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana;
- pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan perjanjian kerja sama; dan
- pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan;
b. foto/film hasil pekerjaan diselesaikan. (2) Kelompok orang, lembaga kebudayaan, organisasi perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) yang merupakan penerima Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang bertanggung jawab terhadap penggunaan dana Bantuan Pemerintah yang diterima sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah dan perjanjian kerja sama. (3) Dalam hal terdapat sisa dana, penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening kas negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama. (4) Berdasarkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan verifikasi terhadap kelengkapan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama. (5) PPK mengesahkan berita acara serah terima setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai dengan perjanjian kerja sama. (6) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
