Pasal 23
BAB 4 — PENYALURAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan sekaligus dalam hal Bantuan Pemerintah yang diberikan kepada penerima Bantuan Pemerintah nilainya sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2) Penerima bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan mengajukan permohonan pencairan dana kepada PPK dengan dilampiri: a. perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yang telah ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah; dan b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah.
(3) PPK melakukan pengujian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan penerima Bantuan Pemerintah sesuai petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. (4) PPK menandatangani perjanjian kerja sama dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. (5) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan informasi kepada penerima Bantuan Pemerintah untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan. (6) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada PP-SPM dengan dilampiri: a. perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yang telah ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah dan PPK; dan b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah dan disahkan oleh PPK.
