PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan...
Pasal 6
BAB 2 — JENIS KERJA SAMA
Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat dibentuk setelah terbitnya Kerja Sama utama.
