PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan...
Pasal 38
BAB 6 — ADMINISTRASI KERJA SAMA
Administrasi Kerja Sama dilakukan oleh Pemrakarsa dengan mengikutsertakan biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.
