PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di...
Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berupa daftar Program Penyusunan Peraturan Menteri. (2) Daftar Program Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. judul; b. pokok materi muatan/arah pengaturan; c. amanat peraturan perundang-undangan; d. Pemrakarsa; dan e. keterangan, dalam hal dibentuk berdasarkan kewenangan.
