PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di...
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Dalam menyusun Naskah Prakebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pusat Strategi Kebijakan melibatkan paling sedikit unsur: a. Pemrakarsa; b. unit eselon I terkait; dan c. Biro Hukum dan Kerja Sama. (2) Dalam melakukan penyusunan Naskah Prakebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat Strategi Kebijakan dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, analis kebijakan, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang terkait dalam Naskah Prakebijakan.
(3) Naskah Prakebijakan menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Menteri.
