PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di...
Pasal 15
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Sekretaris Jenderal mengajukan permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan rancangan Peraturan Menteri secara tertulis kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan melalui pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan Rancangan Peraturan Menteri. (3) Tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan rancangan Peraturan Menteri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
