Pasal 13
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Menteri dilakukan oleh Pemrakarsa. (2) Dalam penyusunan rancangan Peraturan Menteri, Pemrakarsa membentuk tim penyusunan rancangan Peraturan Menteri yang terdiri atas unsur: a. Pemrakarsa; b. unit eselon I terkait; c. Pusat Strategi Kebijakan; d. Biro Hukum dan Kerja Sama; dan e. Perancang Peraturan Perundang-undangan. (3) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim penyusunan rancangan Peraturan Menteri juga dapat berasal dari Kementerian/Lembaga terkait, ahli hukum, analis hukum, analis kebijakan, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang diatur dalam rancangan Peraturan Menteri sesuai dengan kebutuhan. (4) Tim penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan unit Pemrakarsa.
