PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di...
Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun rancangan Peraturan Menteri di luar Program Penyusunan Peraturan Menteri berdasarkan izin prakarsa dari Menteri. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perintah peraturan perundang-undangan; atau b. kebutuhan organisasi.
