PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Pembentukan Peraturan Menteri adalah pembuatan Peraturan Menteri yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan.
- Program Penyusunan Peraturan Menteri adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum.
- Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan adalah Direktur Jenderal Peraturan Perundang- undangan Kementerian Hukum.
- Biro Hukum dan Kerja Sama adalah Biro Hukum dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Pusat Strategi Kebijakan adalah Pusat Strategi Kebijakan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Pemrakarsa adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mengajukan usul penyusunan rancangan Peraturan Menteri.
- Naskah Prakebijakan adalah dokumen tertulis hasil analisis sebagai bahan pertimbangan perlu atau tidaknya pengambilan suatu kebijakan.
