PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL...
Pasal 13
BAB 4 — PENETAPAN KLASIFIKASI
Penetapan klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ditetapkan berdasarkan jumlah nilai akhir dari Variabel Utama dan Variabel Penunjang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang bersangkutan.
