PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
Pasal 8
BAB 3 — VERIFIKASI PERMOHONAN BARU, PENGGANTIAN, DAN PEMUTAKHIRAN DATA KPP APEC BAGI WARGA NEGARA INDONESIA
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menolak permohonan baru, penggantian, atau pemutakhiran data KPP APEC yang terbukti memberikan keterangan tidak benar. (2) Pemohon yang terbukti memberikan keterangan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan kembali permohonan baru, penggantian, atau pemutakhiran data KPP APEC dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan ditolak.
