PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
Pasal 6
BAB 2 — PERMOHONAN BARU, PENGGANTIAN, DAN PEMUTAKHIRAN DATA KPP APEC BAGI WARGA NEGARA INDONESIA
(1) Permohonan pemutakhiran data KPP APEC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diajukan secara elektronik kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan melampirkan: a. formulir permohonan; dan b. surat permohonan dari:
- Perseroan bagi Pebisnis dari Perseroan yang beroperasi di wilayah INDONESIA;
- perusahaan bagi Pebisnis dari perusahaan yang beroperasi di luar wilayah INDONESIA;
- tempat bekerja bagi profesi tertentu; atau
- instansi bagi pejabat pemerintahan.
(2) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan pemutakhiran data KPP APEC untuk penyesuaian nomor dan masa berlaku Paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a juga harus melampirkan Paspor baru.
