PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
Pasal 3
BAB 2 — PERMOHONAN BARU, PENGGANTIAN, DAN PEMUTAKHIRAN DATA KPP APEC BAGI WARGA NEGARA INDONESIA
(1) Penerbitan KPP APEC baru dan penggantian dilaksanakan berdasarkan permohonan. (2) KPP APEC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 5 (lima) tahun. (3) Penggantian KPP APEC dilakukan dalam hal telah habis masa berlakunya. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya pelayanan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
