PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
Pasal 21
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1054), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
