PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
Pasal 19
BAB 6 — TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN BAGI PEMEGANG KPP APEC DI TPI
(1) Kemudahan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diberikan kepada: a. pemegang KPP APEC; dan b. keluarga pemegang KPP APEC.
(2) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. suami atau istri dari pemegang KPP APEC; dan/atau b. anak dari pemegang KPP APEC.
