PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
Pasal 10
BAB 4 — PENERBITAN, PENYERAHAN, DAN PEMBATALAN KPP APEC BAGI WARGA NEGARA INDONESIA
Direktur Jenderal dapat membatalkan KPP APEC jika: a. pemegangnya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pemegangnya masuk ke dalam daftar Pencegahan; c. terdapat informasi dari Anggota APEC lain mengenai penyalahgunaan penggunaan KPP APEC; atau d. terdapat permintaan pembatalan dari:
- Perseroan bagi Pebisnis dari Perseroan yang beroperasi di wilayah INDONESIA;
- perusahaan bagi Pebisnis dari perusahaan yang beroperasi di luar wilayah INDONESIA;
- tempat bekerja bagi profesi tertentu; atau
- instansi bagi pejabat pemerintahan.
