PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT...
Pasal 8
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Struktur organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tipe A terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha dan Umum; b. Bidang Pelayanan dan Pembinaan; c. Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan; d. Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal; dan e. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
