PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT...
Pasal 44
BAB 7 — DAFTAR NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA, TIPE, BAGAN STRUKTUR ORGANISASI, DAN PERUBAHAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Perubahan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam Peraturan Menteri ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
