Pasal 36
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (2) Kepala bagian dan kepala bidang dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (3) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui kepala bagian atau kepala bidang yang menjadi atasan langsung. (4) Dalam hal di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdapat jabatan fungsional ahli utama, penugasan diberikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (5) Pertanggungjawaban penugasan jabatan fungsional ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
