PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT...
Pasal 33
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap unsur pimpinan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan pengawasan melekat dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada masing-masing pimpinan secara berjenjang.
