PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT...
Pasal 21
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Struktur Organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tipe B terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha dan Umum; b. Bidang Pelayanan dan Pembinaan; c. Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan; dan d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
