PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah instansi vertikal pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di provinsi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan yang merupakan ruang lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum.
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah pimpinan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di provinsi.
