PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN PENGUBAHAN
Menteri dapat mengusulkan pengubahan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan kriteria: a. adanya perubahan kebijakan pemerintah; b. adanya perubahan strategi organisasi dalam mencapai tujuan Kementerian; c. adanya perubahan kedudukan, tugas, fungsi, lokasi, dan/atau wilayah kerja; atau d. adanya perubahan ruang lingkup, beban kerja, dan jangkauan pelayanan.
