PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT...
Pasal 37
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
