PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT...
Pasal 35
BAB 5 — TATA KERJA
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi mengoordinasikan pelaksanaan pertanggungjawaban tugas dan fungsi unit pelaksana teknis kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
