PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT...
Pasal 19
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan koordinasi bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang intelijen keimigrasian dan kepatuhan internal; b. pelaksanaan tugas teknis di bidang intelijen keimigrasian dan kepatuhan internal; dan c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan tugas teknis di bidang intelijen keimigrasian dan kepatuhan internal.
