PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan...
Pasal 41
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur dan Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Kepala Satuan, Kepala Pusat, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Laboratorium, dan Kepala Unit Penunjang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan.
