Pasal 5
BAB 2 — KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Kebijakan Publik yang direkomendasikan oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disusun berdasarkan hasil analisis kebijakan dengan mempertimbangkan: a. ketentuan peraturan perundang-undangan; b. asas–asas umum pemerintahan yang baik; c. fakta, kejadian, atau aktual di masyarakat yang relevan dengan bidang imigrasi dan pemasyarakatan; d. dinamika kebijakan nasional termasuk arahan PRESIDEN dan kebijakan prioritas nasional; e. kebijakan lintas kementerian/lembaga yang memiliki keterkaitan, untuk menjamin sinkronisasi dan menghindari tumpang tindih; f. hasil evaluasi kebijakan sebelumnya yang menjadi dasar untuk memperbaiki atau menyesuaikan kebijakan baru; dan/atau g. masukan, rekomendasi, dan aspirasi dari akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan terkait.
