Pasal 18
BAB 5 — ANALISIS, EVALUASI DAN PEMANFAATAN SISTEM INFORMASI
(1) Kepala Pusat Strategi Kebijakan dapat melakukan analisis dan evaluasi terhadap Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam. (2) Kepala Pusat Strategi Kebijakan mengoordinasikan uraian diperlukannya analisis dan evaluasi Kebijakan Publik kepada Unit Kerja Pimpinan tinggi madya terkait. (3) Kepala Pusat Strategi Kebijakan MENETAPKAN Daftar Penyusunan Laporan Evaluasi Kebijakan mempertimbangkan skala prioritas dan ketersediaan sumber daya. (4) Laporan Evaluasi Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat rekomendasi untuk: a. meneruskan; b. mengubah; atau c. mencabut Kebijakan Publik. (5) Laporan Evaluasi Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
