Pasal 16
BAB 4 — IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PUBLIK
(1) Implementasi kebijakan ditujukan untuk melaksanakan Kebijakan Publik yang telah ditetapkan. (2) Terhadap tahapan implementasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Kerja Pimpinan tinggi madya terkait dapat menyusun Naskah Strategi yang meliputi: a. implementasi kebijakan; dan b. komunikasi kebijakan. (3) Dalam menyusun Naskah Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Kerja Pimpinan tinggi madya dapat dilakukan Forum Konsultasi Publik baik secara terbuka maupun terbatas. (4) Selain melalui Forum Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unit Kerja Pimpinan tinggi madya dapat memanfaatkan Sistem Informasi Kebijakan Publik untuk memperoleh aspirasi dan masukan terhadap strategi kebijakan.
