PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan...
Pasal 13
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN AGENDA
(1) Dalam menyusun Naskah Prakebijakan dapat dibentuk tim kajian dengan melibatkan paling sedikit unsur: a. Pemrakarsa; dan b. Unit Kerja Pimpinan tinggi madya terkait.
(2) Tim kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, analis kebijakan, pejabat fungsional, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi Kebijakan Publik. (3) Pembentukan tim kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal.
