Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENGENAAN
(1) Pengenaan pungutan PNBP pada kegiatan Jasa Laboratorium, Produk Samping Hasil Penelitian, Jasa Perpustakaan, dan Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan setiap kali pemanfaatan jasa dan kegiatan. (2) Pengenaan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan langsung (tunai) atau tidak langsung. (3) Pembayaran secara langsung (tunai) dilakukan berdasarkan SPP yang diterbitkan oleh pejabat penagih. (4) Pembayaran tidak langsung diperuntukkan bagi pengguna jasa yang pungutan PNBP-nya dibebankan kepada anggaran APBN/APBD, dilakukan berdasarkan SPP PNBP dengan mekanisme pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (5) Format blanko SPP PNBP yang terhutang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
