PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN...
Pasal 10
BAB 3 — PENGANGKUTAN HHBK
(1) FA-HHBK atas HHBK asalan/mentah yang sampai di industri primer pengolahan HHBK dimatikan oleh penerima HHBK. (2) Penerima HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu karyawan industri primer yang berkualifikasi sebagai GANISPHPL sesuai kompetensinya. (3) Dalam hal GANISPHPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, penerimaan HHBK dapat dilakukan oleh pimpinan pemegang izin atau pengelola hutan.
