PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN...
Pasal 4
BAB 2 — POLISI KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
(1) Tugas pokok Polisi kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dapat dinilai angka kreditnya terbagi dalam unsur dan sub unsur kegiatan. (2) Unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. Pendidikan; b. Penyiapan prakondisi perlindungan dan pengamanan hutan, peredaran hasil hutan dan pengedalian kebakaran; c. Perlindungan dan pengamanan kawasan, peredaran hasil hutan serta pengendalian kebakaran; d. Monitoring dan Evaluasi; e. Pengembangan profesi; dan f. Penunjang kegiatan Polisi Kehutanan.
