PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN...
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Berdasarkan rancangan kegiatan penanaman RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, dilaksanakan Penanaman RHL dengan tahapan: a. Persemaian/Pembibitan; b. Penanaman;
c. Pemeliharaan tanaman; d. Pengamanan; dan e. Kegiatan Pendukung. (2) Berdasarkan rancangan kegiatan konservasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dilaksanakan penerapan teknik konservasi tanah.
