PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN...
Pasal 30
BAB 5 — KEGIATAN PENDUKUNG RHL
(1) Pengembangan perbenihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (2) huruf a bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan jumlah benih dan/atau bibit tanaman yang berkualitas sesuai sasaran RHL. (2) Pengembangan perbenihan meliputi kegiatan:
a. pemuliaan pohon; b. pengembangan sumber benih; c. konservasi sumber daya genetik; d. produksi benih; e. distribusi benih; dan f. pembibitan baik melalui pembuatan/pengadaan bibit, kebun bibit rakyat (KBR) dan persemaian permanen. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang Pengembangan perbenihan sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
