PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN...
Pasal 27
BAB 4 — REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN KAWASAN BERGAMBUT
(1) Pelaksanaan pengayaan tanaman pada kawasan bergambut dilaksanakan pada prioritas RHL-G I dan Prioritas RHL-G II berdasarkan RTkRHL DAS Kawasan Bergambut yang mempunyai tegakan asal antara 200 (dua ratus) sampai dengan 700 (tujuh ratus) batang/hektar, dengan penanaman pengayaan paling sedikit 400 (empat ratus) batang/hektar (2) Jumlah tanaman pada kawasan bergambut pada akhir tahun ketiga baik tanaman asal maupun tanaman baru minimal 600 batang/hektar. (3) Dalam hal jumlah tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah tercapai maka tidak dilakukan pemeliharaan lanjutan.
