PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN...
Pasal 22
BAB 3 — REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN DAERAH PESISIR/PANTAI
(1) Rehabilitasi hutan mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf a dilaksanakan pada LMU Prioritas I paling sedikit 3.300 (tiga ribu tiga ratus) batang/hektar dan LMU Prioritas II paling sedikit 6.000 (enam ribu) batang/hektar. (2) Jumlah tanaman mangrove pada akhir tahun ketiga baik tanaman asal maupun tanaman baru paling sedikit 1.100 (seribu seratus) batang/hektar. (3) Dalam hal jumlah tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah tercapai maka tidak dilakukan pemeliharaan lanjutan.
