PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Pasal 4
BAB 2 — JENIS, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN KORIDOR
Izin pembuatan dan penggunaan koridor pada hutan produksi dapat diberikan kepada : a. Pemegang IUPHHK pada hutan alam; b. Pemegang IUPHHK pada hutan tanaman; atau c. Pemegang IPK.
